

KabarTabanan,com-Setelah menjalani proses panjang akhirnya Kejaksaan Negeri Tabanan resmi menahan Bendesa Adat Candikuning,I Made Susila Putra, Kamis ( 9/11/2017).
Susila Putra ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari pemerintah provinsi Bali sebesar Rp 200 Juta di tahun 2015.
Ditahanya tersangka Susila Putra,agar tidak menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi warga di sekitarnya,dan ditahan mulai Kamis(9/11/2017),”kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tabanan, Rio Irnanda.
Irnanda menambahkan jika tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan dan sesegera mungkin kasusnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar oleh Jaksa Penuntut Umum. “Sampai sejauh ini belum ada permohonan penangguhan penahanan, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk selanjutnya,” imbuhnya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus BKK Provinsi Bali sebesar Rp 200 Juta tahun 2015, tahap pertama kasus ini dilimpahan ke kejaksaan Selasa, (15/8/2017) lalu.
Susila Putra yang didampingi kuasa hukumnya I Nyoman Nuarta dan I Gusti Made Oka.(kabartabanan).